MATERI FIQIH KELAS 8 : SEDEKAH صدقة
MATERI KLS 8 SMT GANJIL : SEDEKAH
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Anak-anakku peserta
didik kls 8 yang sangat ibu sayangi. Selamat bertemu di pembelajaran daring
tahun pembelajaran 2021-2022. Semoga kalian sehat dan senang membaca materi
Fikih. Silakan simak dengan baik.
A.
Arti sedekah menurut bahasa dan istilah (syara):
1.
Bahasa
Sedekah (Bahasa Arab: صدقة; transliterasi: sadakah)
adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas
tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.
2.
Istilah
Shadaqah adalah memberikan sesuatu
tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala dari Allah Swt.
B.
Hokum sedekah
Amalan sedekah bisa menjadi 4 hukum, diantaranya:
1.
Pertama,
Wajib.
Sedekah bisa berubah menjadi wajib hukumnya apabila kita melihat
atau bertemu dengan orang yang benar-benar membutuhkan. Misalnya, ada orang
fakir atau miskin yang kelaparan dan apabila kita tidak menolongnya orang
tersebut bisa sakit parah atau bahkan meninggal. Maka dalam situasi tersebut
sedekah hukumnya wajib.
2.
Kedua,
Sunnah.
Hukum asal sedekah memang sunnah kapanpun dan dimanapun. Namun
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berbagi kepada sesama, baik dalam
keadaan lapang maupun susah.
3.
Ketiga,
Makruh.
Hukum sedekah berubah menjadi makruh apabila benda yang disedekahkan
buruk dan tidak bermanfaat atau tidak bisa di manfaatkan.
4.
Keempat,
Haram.
Hukum sedekah pun bisa berubah menjadi haram apabila benda atau
harta yang disedekahkan itu digunakan untuk melakukan kejahatan dan maksiat,
atau harta yang disedekahkan merupakan harta hasil mencuri.
C.
Rukun dan syarat sedekah
1.
Rukun
a.
ada
orang yg memberi sedekah
b.
ada
orang yg menerima sedekah
c.
barang
yg disedekahkan harus milik sendiri
d.
ada
nya pernyataan antara pemberi dan penerima
2.
Syarat
a.
sedekah
berasal dari harta yang halal dan baik
b.
pemberi
harus iklas memberi sedeka
c.
tidak
mengungkit harta yg diberi
d.
lebih
baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi
D.
Hal-hal yang menghilangkan pahala sedekah
Terdapat sejumlah hal yang bisa
merusak pahala sedekah seseorang. Hal-hal tersebut antara lain adalah sebagai
berikut:
1.
Riya.
Perbuatan ini bukan sekedar merusak pahala namun menghilangkannya. Semua ibadah
yang dilaksanakan tanpa keikhlasan tidak akan bernilai pahala.
2.
Sum’ah.
Dengan menyebut-nyebut sedekah yang sudah dilakukan.
3.
Menyakiti
si penerima sedekah dengan bahasa tubuh yang tidak menyenangkan atau ucapan
yang kasar dan menghina.
Pembahasan
Mengenai hilang atau rusaknya pahala
sedekah ini disebutkan di dalam surah Al-Baqrah ayat 264.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟
صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ كَٱلَّذِى يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ
ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ
صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ فَتَرَكَهُۥ صَلْدًا ۖ لَّا
يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ
ٱلْكَٰفِرِينَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang
yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin
yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu
menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari
apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 264)
Pada surah ini, Allah SWT berfirman
menyeru orang-orang beriman agar jangan menghilangkan pahala ibadah sedekah
yang ia lakukan dengan menyebut-nyebut sedekah tersebut, dengan menyakiti hati
si penerima sedekah juga riya’ pada manusia atas ibadah sedekahnya. Dalam surah
ini, Allah SWT memberikan perumpamaan batu licin yang ditimpa tanah sebagai
pahala sedekah yang mudah sekali tersapu air dan hilang ketika hujan lebat.
Komentar
Posting Komentar