Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

MATERI FIQIH KELAS 9 : QURBAN DAN AQIQAH

  QURBAN DAN AQIQAH A.   IBADAH QURBAN 1.       Pengertian qurban Qurban menurut bahasa berasal dari kata قُرَبَ   berarti  “dekat” , sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga  udhiyah 2.       Hukum qurban Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah SWT: إِنَّآ أَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ ﴿الكوثر:١ “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak” فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿الكوثر:٢ “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”   Sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukum-nya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw.: ...

MATERI FIQIH KELAS 7 : NAJIS

  SILAHKAN DIBUAT RANGKUMANNYA!   A.   Najis 1.       Pengertian Najis Adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan menjadikan tidak sahnya ibadah salat 2.       Macam-Macam Najis a.       Najis Mukhaffafah Atau Najis Ringan Najis ringan atau Najis Mukhaffafah ialah yang berupa air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun. Najis yang tergolong ringan ini, cara membersihkannya cukup mudah cukup dengan membersihkan tubuh atau bagian tubuh yang terkencingi. b.       Najis Mutawwasithah Najis mutawassithah merupakan najis yang keluar dari kubul atau dubur manusia atau binatang, kecuali air mani, barang cair memabukkan, dan susu hewan yang tidak halal dikonsumsi. Selain itu ada juga bangkai tulang maupun bulunya, dikecualikan bangkai-bangkai manusia beserta ikan dan belalang. Najis sedang seperti mutawassithah terbagi menjadi dua, yaitu: · ...