MATERI FIQIH KELAS 9 : QURBAN DAN AQIQAH
QURBAN
DAN AQIQAH
A. IBADAH
QURBAN
1.
Pengertian qurban
Qurban menurut
bahasa berasal dari kataقُرَبَ berarti “dekat”,
sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat
beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan
waktu tertentu, disebut juga udhiyah
2.
Hukum qurban
Berqurban
merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman
Allah SWT:
إِنَّآ أَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ ﴿الكوثر:١
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad)
nikmat yang banyak”
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿الكوثر:٢
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”
Sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu
hukum-nya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat
hukum berqurban adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw.:
اُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“aku di perintahkan berqurban dan qurban itu
sunnah bagimu” (H.R. tirmizi).
Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban
tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan
dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.
3.
Latar belakang
qurban
Di
dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim
a.s bermimpi menyembelih putranya yang bernama
Ismail a.s sebagai persembahan kepada Allah Swt.. Mimpi itu kemudian
diceritakan kepada Ismail a.s dan setelah mendengar cerita itu ia langsung
meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini
benar-benar datang dari Allah Swt.. Sebagaimana Firman Allah Swt. QS.
As-Saffat 102:
فَلَمَّا بَلَغَ
مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي
أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي
إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
”Maka tatkala anak itu sampai (pada umur
sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku
Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah
apa pendapatmu!” ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan
kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar”
Hari berikutnya, Ismail as dengan segala
keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan
kepada Allah Swt.. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim As
kepada Allah Swt., mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan segera
dilaksanakan ketika tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba.
4.
Waktu dan
tempat menyembelih qurban
Waktu
yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai sholat idhul adha
(10 dzulhikkah) sampai terbenam matahari tanggal 13 dzulhijjah. Sabda
Rosulullah SAW:
مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ اَنْ تُصَلِّيَ
فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَي
“barang siapa menyembelih (hewan qurban)
sebelum kita mengerjakan sholat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain
sebagai gantinya. (Muttafaqun Alaih).
Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan
tempat pelaksanaan sholat Idhul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi’ar
Islam.
5.
Ketentuan hewan
qurban
Hewan yang
dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “dan bagi tiap-tiap umat telah Kami
syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah
Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah
kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (Q.S
Al-Hajj: 3)
Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau
dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan
qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat
kurus, atau sakit. Ketentuan cukup umur itu adalah:
1.
Domba sekurang-kurangnya berumur
satu tahun atau telah tanggal giginya.
2.
Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu
3.
Unta sekurang-kurangnya berumur lima
4.
Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua
Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan
yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus
ekornya, atau kerena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu
orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
6.
Sunnah-sunnah
dalam menyembelih
Pada waktu
menyembelih hewan qurban, disunahkan:
1.
Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada
penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan
hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada
pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher
2.
Membaca takbir اللَّهُ
اَكْبَرْ
3.
Membaca doa sebagaimana dianjurkan oleh
Rosulullah SAW:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَمِنْ
اُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan.
Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan
berlangsung.
7.
Hikmah qurban
Hikmah
qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. mengandung beberapa hikmah,
baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
a.
Bagi orang yang berqurban :
·
Menambah kecintaan kepada Allah
·
Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
·
Menunjukkan rasa syukur kepada Allah
·
Mewujudkan tolong
menolong, kasih mengasihi dan
rasa solidaritas.
b.
Bagi penerima daging qurban
·
Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
·
Bertambah semangat dalam
3. Bagi
kepentingan umum :
·
Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah
qurban melibatkan semua lapisan
·
Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama
baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang
AQIQAH
1.
pengertian aqiqah
Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi.
Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari
ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan
memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.
2.
hukum aqiqah
Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban
menanggung nafkah hidup si anak.
Sabda
Rasulullah saw.:
كُلُّ غُلَامٍ
مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُخْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari
ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)
3.
jenis dan syarat hewan aqiqah
Aqiqah untuk
anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang
dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong
untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum
dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.
Dalam hadist
dari Aisyah ra.
اَنَّ رَسُوْلُ
اللَّهِ صلم ا!نْ يُعَقَّ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَلنِ مَكَا فِءَتَانِ وَعَنِ
الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya:
”Bahwasanya Rasulullah Saw. memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah
untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak
perempuan seekor kambing.
4.
waktu meyembelih aqiqah
penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat
belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari ke dua
puluh satu.
5.
hikmah aqiqah
Berbagai peribadahan dalam Islam tidak
terlepas dari hikmah-hikmah yang terkandung di
dalamnya. Hal itu merupakan misi Islam
sebagai agama Rahmatan li al-alamin. Aqiqah merupakan satu bentuk
peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
1.
Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt.
atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada
2.
Menambah rasa cinta anak kepada orang tua,
karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini,
dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah
3.
Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga
dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak
karena mereka mendapat bagian dari aqiqah
Komentar
Posting Komentar