MATERI FIQIH KELAS 9 : PENYEMBELIHAN

 

MATERI KLS 8 SMT GANJIL :  PENYEMBELIHAN

 Silahkan tulis materi berikut dibuku tulis ...

Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Anak-anakku peserta didik kls 9 yang sangat ibu sayangi. Selamat bertemu di pembelajaran daring tahun pembelajaran 2021-2022. Semoga kalian sehat dan senang membaca materi Fikih. Silakan simak dengan baik.

A.    Pengertian

Sembelihan dalam istilah fiqih disebut al-zakah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah tersebut karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal. Secara bahasa, penyembelihan berarti baik dan suci. Sedangkan secara istilah, penyembelihan hewan adalah suatu aktivitas, pekerjaan atau kegiatan menghilangkan nyawa hewan atau binatang dengan memakai alat bantu atau benda yang tajam seperti pisau, pedang atau golok dengan memutus urat leher saluran pernafasan dan pencernaan.

Hewan ada yang halal dan ada yang haram untuk dimakan, kita tidakboleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Di dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi saw, telah dijelaskan  hal-hal yang haram dimakan, seperti pada potongan surat Qs. Al-Maidah ayat 3 berikut ini:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Qs. Al-Maidah: 3.

B.     Tujuan Penyembelihan

Tujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apaka hewan yang telah mati tersebut halal atau haram dimakan. Hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ (hokum agama) halal dimakan. Hewan yang disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syara’, haram dimakan, misalnya: menyembelih tidak menyebut nama Allah tetapi menyebut selain-Nya. Hewan yang mati tidak karena disembelih juga haram untuk dimakan, seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang).

C.     Syarat-Syarat Penyembelihan

1.      Syarat orang yang menyembelih:

a.       Islam

b.      Laki-laki

c.       Baligh

d.      Berakal sehat

e.       Tidak menyia-nyiakan shalat

2.      Syarat-syarat hewan yang disembelih:

a.       Masih dalam keadaan hidup

b.      Hewan yang halal zatnya maupun cara memperolehnya

3.      Syarat alat menyembelih hewan

a.       Alatnya tajam

b.      Terbuat dari besi, baja, bambu, batu dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)

D.    Sunnah Penyembelihan Hewan:

1.      Menghadapkan hewan ke kiblat

2.      Meniatkan semata-mata karena Allah Swt. Dan sesuai dengan ketentuan syara’

3.      Membiarkan hewan yang disembelih sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah dibersihkan dan dipotong-potong

4.      Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam

5.      Mempercepat proses penyembelihan

E.     Adab Dalam Penyembelihan Hewan

1.      Berlaku Ihsan (memperlakukan dengan baik). Di antara bentuk berbuat Ihsan adalah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.

2.      Membaringkan hewan disisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih.

3.      Meletakkan kaki di sisi leher hewan

4.      Menghadapkan hewan ke arah kiblat

5.      Mengucapkan Bismillah al-rahman al-rahim

6.      Mengucapkan Allahu akbar

7.      Membaca Shalawat Nabi

F.      Cara Penyembelihan Hewan

1.      Penyembelihan Secara Syari’at Islam (Manual)

a.       Penyembelih tidak mengasah / menajamkan pisau di depan hewan yang akan disembelih ketika dibaringkan

b.      Pisau yang digunakan harus tajam

c.       Penyembelih dan hewan yang disembelih menghadap kiblat

d.      Membaca basmalah dan takbir saat menyembelih dan lebih sempurna lagi membaca shalawat Nabi Muhammad Saw.

e.       Penyembelihan dilakukan pada leher bagian depan

f.       Memutus 3 saluran (makanan, nafas dan darah)

g.      Tidak menyiksa hewan pada saat proses penyembelihan (dilarang keras memotong kaki, ekor dan bagian tubuh yang lain, bila hewan belum benar-benar mati. Apabila itu dilakukan, selain menyiksa hewan, maka daging/pemotongan tubuh hewan menjadi haram dikonsumsi).

2.      Penyembelihan Secara Mekanik/Elektrik/Dibius (Modern)

Penyembelihan secara mekanik / elektrik biasanya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Modern (RPHM). Sebelum hewan disembelih terlebih dahulu dilakukan pemingsanan. Orang yang melaksanakan pemingsanan hewan harus benar-benar terlatih dan kompeten.

Selain cara pemingsanan dengan mekanik melalui kepala hewan, ada juga pemingsanan secara elektrik, yakni menggunakan aliran listrik untuk mempengeruhi otak hewan dan membuat serangan jantung hewan. Setelah hewan dalam keadaan pingsan maka sesegera mungkin dilakukan penyembelihan

Bagaimana hokum hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik? Daging hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik halal dikonsumsi, asalkan tidak menyalahi syari’at Islam.

Lebih berkualitas mana daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual) atau secara mekanik/elektrik (dipingsankan terlebih dahulu)? Jawabannya adalah: lebih baik dan berkualitas daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual).

Penjelasan ilmiahnya secara ringkas sebagai berikut: Prof Schultz dan Dr. Hazim, dua orang staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah universitas terkemuka di Jerman, melakukan penelitian sehubungan dengan pertanyaan “manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara syari’at Islam (tanpa proses pemingsanan) dengan penyembelihan ala Barat (dengan pemingsanan)? Berikut adalah jawabannya:

a.       Penyembelihan dengan menggunakan pisau tajam dan memotong leher bagian depan hewan, mengakibatkan hewan akan kehilangan seluruh inderanya, termasuk indera perasanya. Dengan demikian tidak akan menyiksa hewan tersebut. Ketika hewan terlihat menggelepar, bukan karena kesakitan, akan tetapi karena kehilangan banyak zat yang dipasok darah sehingga kejang.

b.      Setelah hewan tersebut meningkat aktivitasnya dan menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh tubuh hewan dan memompanya keluar lewat leher. Dari alat penelitian yang dipasangkan pada hewan tersebut memberi sinyal tidak ada rasa sakit sama sekali.

c.       Darah terpompa dan tertarik oleh jantung keluar tubuh hewan secara maksimal, maka dihasilkan daging yang sehat, yang sangat layak dikonsumsi manusia.

d.      Namun, apabila penyembelihan dilakukan dengan cara pemingsanan, maka sapi akan pingsan dan mudah untuk disembelih, kan tetapi darah yang keluar hanya sedikit

e.       Alat yang dipasang pada hewan mengindikasikan bahwa hewan tersebut mengalami rasa sakit yang hebat karena pukulan pada kepalanya.

f.       Peningkatan rasa sakit yang berlebihan pada hewan mengakibatkan jantung kehilangan kemampuannya untuk memompa dan menarik darah eluar lewat saluran pada leher hewan.

g.      Karena darah tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah-darah tersebut membeku di dalam urat-urat darah dan daging. Akibanya daging manjadi tidak berkualitas, karena tidak sehat dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia. Darah beku yang ada dalam daging adalah media yang baik untuk tumbuhnya bakteri pembusuk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI FIQIOH KELAS 8 : SUJUD SYUKUR, SUJUD SAHWI, DAN SUJUD TILAWAH

BAHASA ARAB KELAS 7 "MATERI 'AMILUNA FI MADROSATI"