MATERI FIQIH KELAS 9 : PENYEMBELIHAN
MATERI KLS 8 SMT GANJIL : PENYEMBELIHAN
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Anak-anakku peserta
didik kls 9 yang sangat ibu sayangi. Selamat bertemu di pembelajaran daring
tahun pembelajaran 2021-2022. Semoga kalian sehat dan senang membaca materi
Fikih. Silakan simak dengan baik.
A.
Pengertian
Sembelihan dalam istilah fiqih
disebut al-zakah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah
tersebut karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan
menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal. Secara bahasa,
penyembelihan berarti baik dan suci. Sedangkan secara istilah, penyembelihan
hewan adalah suatu aktivitas, pekerjaan atau kegiatan menghilangkan nyawa hewan
atau binatang dengan memakai alat bantu atau benda yang tajam seperti pisau,
pedang atau golok dengan memutus urat leher saluran pernafasan dan pencernaan.
Hewan ada yang halal dan ada yang
haram untuk dimakan, kita tidakboleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan
yang halal. Di dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi saw, telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan, seperti pada
potongan surat Qs. Al-Maidah ayat 3 berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ
تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ
كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah
kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” Qs. Al-Maidah: 3.
B.
Tujuan
Penyembelihan
Tujuan penyembelihan adalah untuk
membedakan apaka hewan yang telah mati tersebut halal atau haram dimakan. Hewan
yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ (hokum agama) halal dimakan.
Hewan yang disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syara’, haram
dimakan, misalnya: menyembelih tidak menyebut nama Allah tetapi menyebut
selain-Nya. Hewan yang mati tidak karena disembelih juga haram untuk dimakan,
seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang).
C.
Syarat-Syarat
Penyembelihan
1.
Syarat
orang yang menyembelih:
a.
Islam
b.
Laki-laki
c.
Baligh
d.
Berakal
sehat
e.
Tidak
menyia-nyiakan shalat
2.
Syarat-syarat
hewan yang disembelih:
a.
Masih
dalam keadaan hidup
b.
Hewan
yang halal zatnya maupun cara memperolehnya
3.
Syarat
alat menyembelih hewan
a.
Alatnya
tajam
b.
Terbuat
dari besi, baja, bambu, batu dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)
D.
Sunnah
Penyembelihan Hewan:
1.
Menghadapkan
hewan ke kiblat
2.
Meniatkan
semata-mata karena Allah Swt. Dan sesuai dengan ketentuan syara’
3.
Membiarkan
hewan yang disembelih sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah
dibersihkan dan dipotong-potong
4.
Alat
yang digunakan untuk menyembelih harus tajam
5.
Mempercepat
proses penyembelihan
E.
Adab
Dalam Penyembelihan Hewan
1.
Berlaku
Ihsan (memperlakukan dengan baik). Di antara bentuk berbuat Ihsan adalah tidak
menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
2.
Membaringkan
hewan disisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan
kepala hewan ketika menyembelih.
3.
Meletakkan
kaki di sisi leher hewan
4.
Menghadapkan
hewan ke arah kiblat
5.
Mengucapkan
Bismillah al-rahman al-rahim
6.
Mengucapkan
Allahu akbar
7.
Membaca
Shalawat Nabi
F.
Cara
Penyembelihan Hewan
1.
Penyembelihan
Secara Syari’at Islam (Manual)
a.
Penyembelih
tidak mengasah / menajamkan pisau di depan hewan yang akan disembelih ketika
dibaringkan
b.
Pisau
yang digunakan harus tajam
c.
Penyembelih
dan hewan yang disembelih menghadap kiblat
d.
Membaca
basmalah dan takbir saat menyembelih dan lebih sempurna lagi
membaca shalawat Nabi Muhammad Saw.
e.
Penyembelihan
dilakukan pada leher bagian depan
f.
Memutus
3 saluran (makanan, nafas dan darah)
g.
Tidak
menyiksa hewan pada saat proses penyembelihan (dilarang keras memotong kaki,
ekor dan bagian tubuh yang lain, bila hewan belum benar-benar mati. Apabila itu
dilakukan, selain menyiksa hewan, maka daging/pemotongan tubuh hewan menjadi
haram dikonsumsi).
2.
Penyembelihan
Secara Mekanik/Elektrik/Dibius (Modern)
Penyembelihan secara mekanik /
elektrik biasanya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Modern (RPHM). Sebelum
hewan disembelih terlebih dahulu dilakukan pemingsanan. Orang yang melaksanakan
pemingsanan hewan harus benar-benar terlatih dan kompeten.
Selain cara pemingsanan dengan
mekanik melalui kepala hewan, ada juga pemingsanan secara elektrik, yakni
menggunakan aliran listrik untuk mempengeruhi otak hewan dan membuat serangan
jantung hewan. Setelah hewan dalam keadaan pingsan maka sesegera mungkin
dilakukan penyembelihan
Bagaimana hokum hewan yang
disembelih secara mekanik/elektrik? Daging hewan yang disembelih secara
mekanik/elektrik halal dikonsumsi, asalkan tidak menyalahi syari’at Islam.
Lebih berkualitas mana daging dari
hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual) atau secara mekanik/elektrik
(dipingsankan terlebih dahulu)? Jawabannya adalah: lebih baik dan berkualitas
daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual).
Penjelasan ilmiahnya secara ringkas
sebagai berikut: Prof Schultz dan Dr. Hazim, dua orang staf ahli
peternakan dari Hannover University, sebuah universitas terkemuka di
Jerman, melakukan penelitian sehubungan dengan pertanyaan “manakah yang lebih
baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara syari’at Islam (tanpa proses
pemingsanan) dengan penyembelihan ala Barat (dengan pemingsanan)? Berikut
adalah jawabannya:
a.
Penyembelihan
dengan menggunakan pisau tajam dan memotong leher bagian depan hewan,
mengakibatkan hewan akan kehilangan seluruh inderanya, termasuk indera
perasanya. Dengan demikian tidak akan menyiksa hewan tersebut. Ketika hewan
terlihat menggelepar, bukan karena kesakitan, akan tetapi karena kehilangan
banyak zat yang dipasok darah sehingga kejang.
b.
Setelah
hewan tersebut meningkat aktivitasnya dan menarik sebanyak mungkin darah dari
seluruh tubuh hewan dan memompanya keluar lewat leher. Dari alat penelitian
yang dipasangkan pada hewan tersebut memberi sinyal tidak ada rasa sakit sama
sekali.
c.
Darah
terpompa dan tertarik oleh jantung keluar tubuh hewan secara maksimal, maka
dihasilkan daging yang sehat, yang sangat layak dikonsumsi manusia.
d.
Namun, apabila penyembelihan dilakukan dengan cara pemingsanan,
maka sapi akan pingsan dan mudah untuk disembelih, kan tetapi darah yang keluar
hanya sedikit
e.
Alat
yang dipasang pada hewan mengindikasikan bahwa hewan tersebut mengalami rasa
sakit yang hebat karena pukulan pada kepalanya.
f.
Peningkatan
rasa sakit yang berlebihan pada hewan mengakibatkan jantung kehilangan
kemampuannya untuk memompa dan menarik darah eluar lewat saluran pada leher
hewan.
g.
Karena
darah tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah-darah tersebut
membeku di dalam urat-urat darah dan daging. Akibanya daging manjadi tidak
berkualitas, karena tidak sehat dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia. Darah
beku yang ada dalam daging adalah media yang baik untuk tumbuhnya bakteri
pembusuk.
Komentar
Posting Komentar