MATERI 5 : TATA & TERTIB MADRASAH

MASA TA’ARUF SISWA MADRASAH


Assalamu’alaikum Wr Wb

Anak-anak kelas VII Yang berbahagia, mudah-mudahan dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT.  Berikut materi tentang Tata Tertib Madrasah Tsanawiyah Mathla’ul Anwar Buaranjati, silahkan dibaca dan fahami kemudian rangkum di buku masing masing.

 

TATA & TERTIB MADRASAH

Tata tertib akan menciptakan sesuatu hal yang penting dalam tatanan kehidupan. Tata tertib hamper terdapat pada setiap sendi kehidupan, baik dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, masyarakat maupun berbangsa dan bernegara.

Tata tertib antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya pasti berbeda-beda.Tata tertib dibuat dengan kebutuhan sekolah.Tata tertib yang berjalan baik tentu akan menciptakan kedamaian dan kerukunan dalam hidup bersama.Tata tertib juga akan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban warga sekolah.

1.   Pengertian Tata Tertib

Tata tertib adalah peraturan- peraturan yang telah disepakati oleh suatu lembaga yang harus ditaati oleh masyarakat, apabila dilanggar maka akan terkena sanksi. Tata tertib memiliki sifat memaksa, sehingga wajib untuk warga masyarakat untuk mematuhinya. Sama halnya dengan norma hukum, tata tertib juga memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggar.

2.   Tujuan Tata Tertib

Tujuan tata tertib sebagai suatu aturan di sekolah memiliki tujuan yang penting. Secara umum tata tertib diciptakan memiliki tujuan utama agar semua warga sekolah mengetahui apa tugas, contoh hak dan kewajiban serta melaksanakan dengan baik sehingga segala perilaku dan tindakan tidak boleh merugikan, mengganggu atau bahkan melanggar peraturan yang ada.

Prinsip utama tata tertib sekolah ialah diharuskan, dianjurkan, dan ada yang tidak boleh dilakukan dalam lingkungan pergaulan sekolah. Pembentuan tata tertib harus disertai dengan sanki atau hukuman bagi yang melanggarnya. Memberikan hukuman sebagai jalan keluar terakhir, harus mempertimbangkan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Sehingga hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi pelakunya.

Berikut Tata Tertib di MTs Mathla’ul Anwar Buaranjati

1.  Rambut, khusus untuk putra aturan rambut adalah dipotong pendek dan rapi, yang panjang ke atasnya maksimal 3 cm dan kesampingnya tidak boleh lebih dari 1 cm.


 

2.  Baju, 



untuk putera, menggunakan baju lengan pendek atau lengan panjang, harus rapi dan sesuai dengan ketentuan dari sekolah. Sedangkan untuk puteri, wajib menggunakan baju lengan panjang. Tidak diperkenankan menggunakan baju bebas berwarna yang tidak dianjurkan oleh pihak sekolah.

3.  Celana/Rok, 



    untuk putera, menggunakan celana panjang yang aturannya tidak boleh terlalu ketat atau warnanya tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah. Sedangkan untuk puteri, menggunakan rok panjang yang ukurannya tidak boleh terlalu ketat dan warnanya sudah ditentukan oleh pihak sekolah.

4.  Sepatu dan Kaos Kaki, 


Siswa baik putera maupun puteri diwajibkan meggunakan sepatu dan kaos kaki ketika mengikuti kegiatan belajar mengajar/ sedang berada di lingkungan sekolah

5.  Atribut Sekolah, 

   



Siswa baik putera maupun puteri diwajibkan menggunakan seragam sekolah yang beratribut lengkap, sebagai identitas sekolah siswa

6.  Kerudung, 

Khusus untuk puteri, wajib menggunakan kerudung bahan segi empat, tidak diperkenankan menggunakan kerudung berbahan kaos atau kerudung jadi/bergo, atau kerudung berwarna yang tidak dianjurkan oleh pihak sekolah

7.  Make up, 



Khusus untuk puteri, tidak diperbolehkan menggunakan make up baik bedak, lipstick, ataupun minyak wangi secara berlebihan

8.  ATK, 



Siswa baik putera maupun puteri wajib memiliki alat tulis sendiri, sebagai alat penunjang kegiatan belajar


SEMOGA MATERI INI MENJADI ARAHAN YANG BAIK UNTUK KEMAJUAN SISWA MADRASAH KE DEPANNYA.  AMIEN



 

 

 

 

  

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI FIQIOH KELAS 8 : SUJUD SYUKUR, SUJUD SAHWI, DAN SUJUD TILAWAH

BAHASA ARAB KELAS 7 "MATERI 'AMILUNA FI MADROSATI"